Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum juga ham ri denny indrayana mengatakan, pelaku pembunuhan empat tahanan di lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, pada 23 maret silam, harus dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum harus dilaksanakan dengan adil, tegasnya di kupang, senin.

denny indrayana berada di kota kupang, nusa tenggara timur dalam rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah pada cebongan, yang menewaskan empat tahanan, masing-masing yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) serta gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), adalah murni tindakan kriminal. sebab itu mesti ditindak pas aturan hukum dan ada.

dia mengatakan, di kondisi ini, penagakan hukum harus benar-benar ditegakan. dalam peradilan mana saja, katanya, kaum pelaku ingin diadili serta mesti tetap menerapkan sistem kedailan yang transparan.

Informasi Lainnya:

kemanterian hukum juga ham ri, lanjut dia, akan selalu mendorong proses peradilan kaum pelaku insiden tersebut, agar tetap menjual aturan hukum dan banyak.

peradilan militer yang akan mengadili kaum tersangka, harus terbuka serta transparan, agar menghindari munculnya sederat persoalan ikutan baru.

terkait pola pengamanan pada lp pascakejadian itu, denny mengaku baru memerlukan evaluasi dan lebih mendalam agar menggarap pengamanan.

menurut dia, kaum sipir akan tinggal dibekali dengan sejumlah latihan untuk bisa mengantisipasi dan menghalau sejumlah penampilan semisal penyerangan dalam lp cebongan. dia menungkapkan, kaum sipir bisa dimungkinkan supaya membeli senjata api pada kondisi tertentu.