Sidang vonis Andhika mantan Kangen Band ditunda

sidang pembacaan keputusan kepada andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda melalui alasan majelis hakim belum siap membacakan putusan.

"kami harus musyawarah lebih komperensif dengan majelis supaya menentukan putusan pada perkara ini, juga sidang akan ditunda sampai 24 april," kata ketua majelis hakim binsar siregar ketika sidang dalam pengadilan negeri tanjungkarang, di bandarlampung, kamis.

ia mengatakan, pihaknya belum siap untuk membuat putusan, serta harus dimusyawarahkan dulu. "maaf supaya rekan pers yang sudah hadir di sidang ini," katanya.

berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut umum (jpu) hartono hanya tersenyum atas kebijakan majelis hakim yang menunda persidangan.

Informasi Lainnya:

jpu sebelumnya telah menuntut terdakwa 10 bulan penjara sebab dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.

sementara tersebut, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan memberikan sepenuhnya keputusan tersebut pada majelis hakim.

menurut dia, penundaan keputusan merupakan keuntungan biasa selama suatu persidangan.

"itu kewenangan majelis hakim, kami tak bisa mengintervensi," papar dia.

dia amat berharap vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada yang dituntut jaksa juga masuk selama masa hukuman percobaan..

jika hakim menjatuhkan putusan pas dengan yang dituntut jpu, dengan demikian tersebut dianggap tak adil mengingat putusan tersebut harus dua pertiga daripada yang dituntut.

"tidak sesuai melalui ketentuan hukum serta putusan dalam bawah Satu tahun itu mesti dipilih penuh tak ada revisi serta bagaimana pun juga," ujarnya.

khoirunisa alias chacha, korban dalam perkara yang sekarang sudah terpercaya merupakan istri andhika, menyatakan tidak terima melalui putusan hakim tersebut mengingat jalannya persidangan terlalu berlarut.

"saya inginnya semua segera selesai dan langsung diputuskan, jadi tidak banyak dulu keuntungan yang merepotkan semisal ini," kata dia.