dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, meminta terhadap betul kadernya dan telah dipecat juga dilaksanakan pergantian antar waktu sarwidi legowo melayani keputusan partai.
ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid di kulon progo, senin, menyatakan pihaknya tetap hendak melakukan pemecatan dan menggarap paw pada sarwidi sekalipun yang bersangkutan menggarap gugatan perdata dalam pengadilan negeri wates.
apapun dan terjadi, keputusan partai tak ingin berubah bawah sarwidi dipecat daripada keanggotaan pkb kulon progo serta pada paw atas kedudukannya selama dprd kulon progo. kami telah memperoleh surat keputusan daripada dewan pimpinan pusat (dpp) pkb mengenai hal ini, papar anwar usai memenuhi sidang di pn wates.
ia mengatakan manakala sarwidi menganggap dirinya dijadikan kader yang baik serta mempunyai loyalitas tinggi kepada pkb, dengan begini dirinya sudah hapal kewajiban dirinya sesuai dengan ad/art partai. selain tersebut, dirinya harus menerima terlepas keputusan partai, sebab yang bersangkutan telah menandatangani pakta integritas dan menyampaikan kiranya siap dalam paw juga menerima keputusan partai.
Informasi Lainnya:
- Tips Mengatasi Jerawat Bandel
- Belanja Online yuk, di sini tempatnya
- Tips Mengatasi Jerawat Bandel
- Tips Mengatasi Jerawat Bandel
kami sudah memberikan kesempatan pada sarwidi untuk memperbaiki diri, karena yang bersangkutan telah melupakan kewajibannya dibuat anggota pas dengan ad/art partai, katanya.
kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha menungkapkan kiranya sarwidi sudah diperlakukan tidak adil melalui dinyatakan dipecat ataupun diberhentikan keanggotaannya pada pkb, tidak melalui prosedir sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 2011 mengenai partai politik. mengacu di pasal 32 ayat b yang mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai.
dalam pkb, setahu sarwidi tidak sudah membentuk mahkamah partai. dengan karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, dan tergugat iii yang pasang surat sebagaimana selama posita persentasi 17 huruf i dan dalam intinya berisi pemecatan/pemberhentian terhadap sarwidi dibuat anggota pkb, jelas adalah perbuatan melawan hukum, katanya.
pihak tergugat yakni tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno serta tergugat iv dprd kulon progo.
untuk tersebut, ia menyewa majelis hakim pn wates agar menungkapkan hukumnya tidak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.
selain tersebut, memerintahkan pada tergugat iv untuk menghentikan semua pergantian paw terhadap anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).
serta menungkapkan sah keanggotaan penggugat dijadikan anggota dprd kulon progo, ujarnya.