dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, membayar kepada betul kadernya dan telah dipecat dan dilakukan pergantian antar waktu sarwidi legowo menerima keputusan partai.
ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid di kulon progo, senin, mengatakan pihaknya tetap mau mengerjakan pemecatan dan mengerjakan paw kepada sarwidi meski yang bersangkutan mengerjakan gugatan perdata selama pengadilan negeri wates.
apapun dan terjadi, keputusan partai tak ingin berubah bawah sarwidi dipecat dari keanggotaan pkb kulon progo juga dalam paw atas kedudukannya dalam dprd kulon progo. kami sudah memperoleh surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (dpp) pkb tenntang keuntungan ini, papar anwar usai mengikuti sidang pada pn wates.
ia mengatakan jika sarwidi menganggap dirinya untuk kader yang baik juga mempunyai loyalitas tinggi terhadap pkb, dengan demikian dirinya telah tahu kewajiban dirinya sesuai melalui ad/art partai. disamping itu, dirinya mesti menerima apa saja keputusan partai, karena yang bersangkutan telah menandatangani pakta integritas dan menyampaikan kiranya siap pada paw serta melayani keputusan partai.
Informasi Lainnya:
kami sudah menyerahkan kesempatan pada sarwidi untuk meningkatkan diri, sebab yang bersangkutan sudah melupakan kewajibannya dibuat anggota sesuai melalui ad/art partai, katanya.
kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha menyatakan bahwa sarwidi telah diperlakukan tak adil melalui dinyatakan dipecat serta diberhentikan keanggotaannya dalam pkb, tanpa melalui prosedir sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 2011 mengenai partai politik. mengacu di pasal 32 ayat b dan mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai.
dalam pkb, setahu sarwidi tidak pernah membentuk mahkamah partai. oleh karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, serta tergugat iii dan memasang surat sebagaimana dalam posita jumlah 17 huruf i yang dalam intinya berisi pemecatan/pemberhentian terhadap sarwidi sebagai anggota pkb, gamblang adalah perbuatan melawan hukum, katanya.
pihak tergugat yaitu tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno juga tergugat iv dprd kulon progo.
untuk tersebut, ia menyewa majelis hakim pn wates untuk menyampaikan hukumnya tidak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.
selain itu, memerintahkan pada tergugat iv agar menghentikan semua pergantian paw terhadap anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).
serta menyampaikan sah keanggotaan penggugat dijadikan anggota dprd kulon progo, ujarnya.