Polisi bongkar pabrik ekstasi di kamar hotel

pihak kepolisian resort kota pekanbaru, riau, berhasil membongkar pabrik ekatasi dalam kamar hotel dan menyita ratusan butir barang bukti dan menangkap pelaku berinisial he (30).

saat ini kami masih terus membangun jumlah ini. indikasi kuat memang kamar hotel tersebut untuk dibuat tujuan pencetakan pil ekstasi, papar kepala satuan reserse narkoba polresta pekanbaru, ajun komisaris polisi banjarnahor ,di pekanbaru, selasa.

banjarnahor mengajarkan, penggerebekan berawal dari info penduduk yang mencurigai model pelaku dalam salah Salah satu kamar hotel trans pekanbaru dan berada di kurang lebih sedang kota.

berlandaskan Informasi itu, itulah banjarnahor, anggota kemudian mengerjakan upaya penyelidikan dengan memantau situasi hotel.

Informasi Lainnya:

setelah pilihan pekan memata-matai kegiatan pelaku he, papar dia, masih akhirnya pada sabtu (27/4) sekitar pukul 18.00 wib, anggota menggerebek kamar bernomor 104 pada hotel itu.

dari penggerebekan tersebut, kata banjarnahor, petugas menemukan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi berbagai jam, 4 alat cetak pil ektasi, 2 logo mahkota, 1 logo tombak, 1 logo segitiga, 1 paket sabu serta uang sebanyak rp300 ribu.

yang menimbulkan indikasi kuat kamar hotel itu untuk sebagai pabrik mini pembuatan ekstasi, karena anggota juga mendapatkan tujuh bungkus tepung serta serbuk putih dan dicurigai untuk bahan dasar pembuatan pil ekstasi. disamping serta ada dua alat cetak pil, ujarnya.

dari keterangan ternyata pelaku, he telah menyewa kamar itu dari 12 april 2013.

selama beberapa pekan, papar dia, kamar hotel tersebut untuk sarang dengan pelaku agar mencetak pil ekstasi sebelum lalu diedarkan barang haram itu ke sejumlah tujuan hiburan malam.

saat ini tersangka sudah berhasil diamankan juga ingin diupayakan pengembangan jumlah karena diindikasi pelaku berusaha dengan berkomplot.

atas perbuatannya, pelaku he dan dijerat dengan pasal berlapis, mulai daripada pasal 112 junto 113, 114, juga 129 kuhp melalui ancaman hukuman paling berlalu 20 tahun kurungan dan denda tidak mahal rp1 miliar, katanya.