UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) mengadakan sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 tentang kepolisian ri yang dimohonkan oleh benar warga bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal itu sebab beberapa penyidik yang menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik dengan propam jawa barat, ternyata kasusnya yang di-sp3 itu tidak dapat dibuka tinggal.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang aku dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap dan dianggap bukan tindak pidana, tidak cukup bukti. persentasi saya yang di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik pada terlapor, tutur sri royani, selama sidang pemeriksaan pendahuluan dalam jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran pada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia oleh pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan oleh komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan perihal susunan organisasi juga tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.

royani mengaku sudah mengirimkan surat pengaduan kepada kapolda Jawa Barat dan jenis hukum polda Jabar yang menyarankan untuk mengajukan gugatan pra peradilan. selain tersebut, pemohon serta mengirimkan surat aduan pada mabes polri serta polda Jawa Barat dan ditindaklanjuti melalui memeriksa 5 pihak penyidik dengan komite kode etik.