komisi pemilihan umum kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, menungkapkan ada dua pihak bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat tidak mahal usia, atau baru dalam bawah umur.
ketua komisi pemilihan publik (kpu) kulon progo siti ghoniyatun selama kulon progo, jumat, menyampaikan pihaknya belum melakukan tindakan bagaimana pun berkaitan dengan temuan tersebut.
memang banyak bakal calon anggota legislatif yang tak mengikuti persyaratan, karena umurnya di bawah 21 tahun pas ketentuan batas tidak mahal, kata siti.
ia menyatakan, temuan ini hasil temuan tim verifikasi dan sudah mengerjakan pemeriksaan berkas persyaratan bakal caleg dan telah mendaftarkan diri agar pemilu 2014.
Informasi Lainnya:
- Merawat Mobil di Musim Hujan
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
meski demikian, ia menyatakan kpu kulon progo belum mengetahui dengan pasti partai politik (parpol) yang mengusung bakal caleg dalam bawah umur tersebut.
menurut dia, kpu masih mau menggarap pemeriksaan serta verifikasi kepada kelengkapan pendaftaran bakal caleg yang ada.
terkait bakal caleg yang selama bawah umur, menurut ghoni hal tersebut baru dapat diperbaiki oleh parpol dengan penggantian bakal caleg.
verifikasi masih berjalan, saya belum menyaksikan berkasnya, katanya.
selain bakal caleg di bawah umur tidak mahal, papar dia, di tahapan verifikasi ini, tim menemukan bakal caleg yang belum menyertakan legalisir ijazah, atau legalisirnya ternyata terbalik.
jika ternyata ada berkas dan kurang ataupun tak sesuai, kpu mau menjelaskan terhadap parpol mengenai ketika waktu perbaikan berkas pencalonan bakal caleg dalam 8 mei 2013, katanya.
ia menyampaikan, masing-masing parpol pada masa tersebut mampu melengkapi kekurangan berkas pendaftaran maupun kelengkapan administrasi.
dalam masa perbaikan itu, kata dia, parpol baru mampu mengganti serta melengkapi kekurangan persyaratan.
dalam dua hari ke depan, kami bersama kantor kementerian agama (kemenag) kulon progo mau duduk bareng supaya mencari berita acara. jadi, nanti mampu diketahui bagaimana saja dan kurang juga apa, ujarnya.
ia menyampaikan bakal calon anggota legislatif dan mendaftar sebanyak 402 orang. angka itu terdiri atas 245 laki-laki, dan 157 wanita.
ketua panitia pengawas pemilu (panwaslu) kulon progo pujarasa satuhu meminta kpu langsung menindaklanjuti adanya bakal caleg melalui usia masih di bawah ketentuan.
jika usah, kata dia, bakal caleg yang tak memenuhi persyaratan mesti dicoret dari registrasi. ini mesti ditindaklanjuti kpu, harus dicoret. tapi, akan tetapi ini masih dalam registrasi calon tetapi (dsc), serta masih banyak verifikasi dulu, kemudian dilaksanakan perbaikan. masih banyak kesempatan terhadap parpol supaya memperbaikinya, ujarnya.